Pangkalan Balai, Humas.
Menindaklanjuti maklumat dari Kepolisian Resort
Banyuasin perihal disiplin berkendera di jalan raya dan pelarangan membawa
kendaraan bagi anak yang belum berusia 17 tahun dan tidak memiliki SIM, hari
ini Rabu (2/10) MAN Pangkalan Balai (manpaba) menggelar operasi penertiban
kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan pengendara yang tidak
memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Beberapa bulan yang lalu, kepala madrasah telah
melayangkan surat
pemberitahuan kepada orang tua/wali siswa agar anak-anak tidak diperkenankan
membawa kendaraan ke sekolah. Hal ini kembali dipertegas oleh anggota Satlantas
Polres Banyuasin Briptu Muji ketika menyampaikan informasi pelarangan membawa
kendaraan bagi yang belum memenuhi syarat pada hari senin (30/9) lalu
dilapangan upacara manpaba.
Briptu Muji menghimbau kepada seluruh siswa yang
selama ini menggunakan kendaraan agar tidak lagi membawa kendaraan tersebut
sebelum syarat yang ditentukan undang-undang lalu lintas terpenuhi.
“Apabila anak-anak masih membawa kendaraan ke
sekolah, dan kami cek ternyata tidak memiliki SIM maka kendaraannya akan kami
tilang dan dibawa ke Polres Banyuasin untuk disidangkan. Orang tua Anda akan
kami panggil untuk proses persidangan tersebut”, jelas Muji.
Kepala Madrasah Hazdi, S. Pd melalui Waka Sarana
Drs. Jahri, M. Si membenarkan jika selama ini halaman parkir manpaba dipenuhi motor
siswa, diperkirakan 60 persen siswa manpaba menggunakan sepeda motor ke
sekolah.
“Kami telah menertibkan motor yang tidak sesuai
standar beberapa waktu lalu dengan merantai motor tersebut, dan memanggil orang
tua siswa. Hal ini dilakukan karena masih banyak anak-anak yang membawa
kendaraan padahal tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang-undang
lalu lintas”, jelas Jahri.
Jika hari ini pihak kepolisian ingin menilang
kendaraan yang tidak memiliki SIM dan kelengkapan lainnya, kami persilahkan,
karena hari senin lalu pihak satlantas polres Banyuasin telah memberitahukan
ini”, tambah Jahri.(LS).