Pangkalan Balai, Humas.
Upacara bendera hari senin (2/9)
di kampus MAN Pangkalan Balai (manpaba) yang diikuti oleh seluruh siswa manpaba
beserta dewan guru dan pegawai, memang agak berbeda dari upacara biasanya.
Pasalnya pada hari ini, bertindak sebagai Pembina upacara adalah Kasatlantas
Polres Banyuasin.
Datang bersama dengan 4 orang
anggota polisi lalu lintas, IPDA Marwi Jaya langsung disambut oleh Kepala
Madrasah Hazdi, S. Pd di ruang kerjanya.
Dalam pengarahannya Kasatlantas
Polres Banyuasin AKP Sukamto melalui IPDA Marwi Jaya mengatakan kepada seluruh
peserta upacara khususnya siswa manpaba, bahwa di madrasah ini banyak anak-anak
yang membawa kendaraan bermotor, perlu diketahui bahwa seseorang diperbolehkan
untuk mengendarai sepeda motor itu harus memiliki kelengkapan berkendara
diantaranya Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kepada anak-anak, jangan
mengendarai sepeda motor jika belum memiliki SIM, dan syarat memiliki SIM
adalah berumur 17 tahun. Hal ini karena anak-anak dibawah 17 tahun masih labil
dan belum dewasa dalam berfikir. Juga tidak bisa mengendalikan emosi, oleh
karena itu banyak kasus-kasus kecelakaan yang terjadi didominasi oleh anak-anak
usia sekolah, jelas Marwi.
Aset yang paling berharga di
dunia ini adalah manusia. Jika manusia sudah cacat, bagaimana mengelolah negeri
ini. Untuk itu penting sekali mengutamakan keselamatan berkendara di jalan
raya.
Kami selaku polisi sangat sedih
melihat kondisi anak-anak sekarang, membawa kendaraan tidak pakai helem, kebut-kebutan
di jalan, menyalip kendaraan dalam kondisi yang tidak memungkinkan, dan belum memiliki
izin (SIM). Sepertinya anak-anak tidak saying dengan diri dan nyawanya sendiri.
Hari ini kami kembali berpesan kepada anak-anak, marilah kita disiplin di
sekolah dan disiplin di jalan raya, serta menjadi pelopor keselamatan berlalu
lintas, tutup Marwi.
Kepala Madrasah Hazdi S, Pd
pembinaan seperti ini kami harapkan betul, karena lebih dari 50 persen
anak-anak di madrasah membawa kendaraan ke madrasah, bahkan kami sudah
melayangkan surat kepada orang tua siswa mengenai pelarangan membawa kendaraan
bagi siswa yang belum memiliki kelengkapan yang ditentukan oleh undang-undang
lalu lintas, sebagai tindak lanjut surat dari Kapolres Banyuasin beberapa waktu
lalu, ungkap Hazdi.(LS).