Pangkalan Balai – Humas.
Menjelang tahun ajaran baru tahun 2012/2013, Kepala
MAN Pangkalan Balai menggelar rapat pembagian tugas pada hari Sabtu (14/7)
pukul 10.30 WIB di ruang guru Manpaba. Rapat yang diikuti oleh seluruh dewan
guru dan pegawai ini selain mengumumkan pembagian tugas dewan guru dan pegawai
ini, juga diisi dengan pembinaan dari Kepala Madrasah.
Diantara beberapa point penting yang disampaikan
oleh Kepala Madrasah dalam rapat ini antara lain, setiap guru dan pegawai PNS
dilingkungan madrasah wajib mengikuti dan melaksanakan PP 53 tahun 2010 yakni
kewajiban masuk kerja selama 37,5 jam dalam satu minggu.
Guru wajib mempersiapkan perangkat pembelajaran dan
evaluasi, dan perlu peningkatan koordinasi antar sesama guru dan wakil kepala
terutama bagi wali kelas, khusunya untuk penangan siswa bermasalah, ungkap
Hazdi.
Rapat pembagian tugas ini ditutup selain pembacaan
Surat Keputusan (SK) Kepala Madrasah juga Tanya jawab mengenai program kegiatan
madrasah kedepan. Dengan harapan ada sinkronisasi antara rencana dan tindakan
yang akan dilaksanakan kedepan.(LS).