Pangkalan Balai – Humas.
Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan dan
pembinaan kepada satuan pendidikan, Ketua Kelompok Kerja Pengawas Madrasah
Kemenag Banyuasin melakukan pembinaan kepada dewan guru dan pegawai di MAN
Pangkalan Balai, pembinaan kali ini tekhusus untuk memasuki tahun pelajaran
baru.
Dalam kegiatan pembinaan yang dilaksanakan bersamaan
dengan rapat pembagian tugas guru dan pegawai manpaba yang berlangsung Sabtu
(14/7) kemarin, Ketua Pokjawas Amli, S. Ag mengatakan bahwa seorang guru PNS
memiliki dua kewajiban dalam setiap minggunya yaitu wajib hadir 37,5 jam dan
wajib mengajar 24 jam, ungkapnya.
Lebih lanjut Amli mengatakan, bagi PNS yang tidak
memenuhi kehadiran sebagaimana ditentukan dalam PP 53 tahun 2010 tersebut, maka
akan dikenakan sanksi. Termasuk bagi PNS yang sering datang terlambat dan
pulang cepat, waktu terlambat tersebut dihitung dan akan diakumulasi dalam satu
bulan hingga satu tahun, jika memenuhi kriteria dalam PP 53 tersebut, maka
sanksi jelas berlaku, tegas Amli.
Menutup pengarahannya Amli mengharapkan kepada
seluruh dewan guru dan pegawai di manpaba agar berbenah diri dan jangan
memiliki rasa tertekan dalam melaksanakan peraturan pemerintah tersebut, dan
bagi dewan guru yang akan membuat Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)
wajib memenuhi tugas seorang guru terutama perangkat mengajar, imbuhnya.(LS).