Selamat datang di Madrasah Aliyah Negeri Pangkalan Balai * * * * Manpaba meraih peringkat pertama Madrasah Sehat Tingkat Provinsi dan Peringkat Kedua Lomba Satker Open Source Award (SOSA) 2013 tingkat Provinsi Sumatera Selatan * * * Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1435 H

Kamis, Juli 17, 2014

MANPABA DUKUNG GERAKAN NASIONAL PELOPOR KESELAMATAN BERLALU LINTAS

Do you want to share?

Do you like this story?


Pangkalan Balai, Inmas.
Dalam rangka mencegah terjadinya korban lalu lintas dengan korban meninggal dunia, luka berat, luka ringan maupun kerugian materiil. Madrasah Aliyah Negeri Pangkalan Balai (manpaba) dan Polri khususnya Polres Banyuasin berupaya melakukan pencegahan, melalui pencanangan Safety Riding dan Gerakan Nasional Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas oleh Bupati Banyuasin beberapa waktu lalu.
Berhubungan dengan gerakan tersebut, Kepala Manpaba memberikan surat edaran kepada orang tua siswa dan surat perjanjian siswa terutama siswa baru tentang peduli keamanan dan keselamatan lalu lintas Kabupaten Banyuasin sejak Selasa (15/7) kemarin.
Dalam surat tersebut siswa dilarang membawa kendaraan bermotor kemanapun bepergian termasuk ke sekolah sampai memiliki Surat Izin Mengemudin (SIM) dan melengkapi kekurangan yang terdapat pada kendaraan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Berkenaan dengan hal tersebut Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan Hj. Rozalina, S. Ag ketika membagikan surat ini kepada wali kelas X mengungkapkan, untuk mempermudah akses perjalanan siswa kesekolah, orang tua disarankan agar mengantar anak ke sekolah, naik angkutan umum, ojek sepeda motor dan disewakan kost disekitar sekolah.
Setiap siswa yang melanggar aturan ini tentunya ada sanksi, sesuai UU NO. 22 tahun 2009 pasal 77 ayat (1), pasal 281, dan pasal 281 ayat (2), setiap pengendara kendaraan bermotot wajib memiliki SIM, yang melanggar akan disanksi paling lama 4 bulan dan denda paling banyak 1 juta rupiah. Sedangkan untuk memiliki SIM siswa harus berumur 17 tahun, tambahnya.
Siswa yang memiliki SIM pun tidak sembarangan diizinkan membawa kendaraan masuk ke lingkungan madrasah, namun harus diperiksa terlebih dahulu kelengkapannya diantaranya SIM, STNK, Helm pengaman SNI, Lampu utama/lampus sent/lampu belakang, kaca spion harus dua buah, TNKB, ban standar, knalpot standar, speedometer, dan lain sebagainya.
“Setelah dinyatakan memiliki kelengkapan tersebut, dan dinyatakan sesuai setelah dilakukan pengecekan oleh guru yang ditunjuk, siswa mengajukan surat permohonan membawa kendaraan dan parkir di lingkungan madrasah”, pungkasnya.(LS).