Pangkalan Balai, Inmas.
Menindaklanjuti
surat edaran dari Kepolisian Resort (Polres) Banyuasin tanggal 4 Agustus
2014 perihal pelarangan membawa kendaraan roda 2 (R2) oleh pelajar dari rumah
ke sekolah yang ditujukan kepada orang tua/wali siswa. Kepala MAN Pangkalan
Balai (manpaba) mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan kepala Manpaba Hazdi, S.
Pd diruang kerjanya Selasa (5/8), mengingat tingginya angka kecelakaan yang didominasi
oleh kalangan pelajar, bahkan banyak pelajar yang tewas akibat dari kecelakaan
karena menggunakan kendaraan roda dua tersebut.
Hazdi juga mengingatkan, sebelumnya diawal tahun
pelajaran 2014/2015 madrasah juga telah memberikan edaran kepada orang tua
siswa baru kelas x tentang pelarangan membawa kendaraan ke sekolah sebelum
memenuhi persyaratan seperti memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Sekarang dengan surat edaran dari Polres Banyuasin
ini, kami mengharapkan kepada orang tua agar mengerti dan memahami tujuan kami
memberikan dan menyampaikan surat edaran pelarangan membawa kendaraan ke
madrasah, kami sayang dengan anak-anak jangan sampai jadi korban selanjutnya,
begitu juga harapan kami dengan orang tua seharusnya, tuturnya.(LS).