Pangkalan Balai, Inmas.
Dalam rangka mencegah terjadinya korban lalu lintas
dengan korban meninggal dunia, luka berat, luka ringan maupun kerugian
materiil. Madrasah Aliyah Negeri Pangkalan Balai (manpaba) dan Polri khususnya
Polres Banyuasin berupaya melakukan pencegahan, melalui pencanangan Safety
Riding dan Gerakan Nasional Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas oleh Bupati
Banyuasin beberapa waktu lalu.
Berhubungan dengan gerakan tersebut, Kepala Manpaba
memberikan surat edaran kepada orang tua siswa dan surat perjanjian siswa
terutama siswa baru tentang peduli keamanan dan keselamatan lalu lintas
Kabupaten Banyuasin sejak Selasa (15/7) kemarin.
Dalam surat tersebut siswa dilarang membawa
kendaraan bermotor kemanapun bepergian termasuk ke sekolah sampai memiliki
Surat Izin Mengemudin (SIM) dan melengkapi kekurangan yang terdapat pada
kendaraan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas
dan angkutan jalan.
Berkenaan dengan hal tersebut Wakil Kepala Madrasah
Bidang Kesiswaan Hj. Rozalina, S. Ag ketika membagikan surat ini kepada wali
kelas X mengungkapkan, untuk mempermudah akses perjalanan siswa kesekolah,
orang tua disarankan agar mengantar anak ke sekolah, naik angkutan umum, ojek
sepeda motor dan disewakan kost disekitar sekolah.
Setiap siswa yang melanggar aturan ini tentunya ada
sanksi, sesuai UU NO. 22 tahun 2009 pasal 77 ayat (1), pasal 281, dan pasal 281
ayat (2), setiap pengendara kendaraan bermotot wajib memiliki SIM, yang
melanggar akan disanksi paling lama 4 bulan dan denda paling banyak 1 juta
rupiah. Sedangkan untuk memiliki SIM siswa harus berumur 17 tahun, tambahnya.
Siswa yang memiliki SIM pun tidak sembarangan
diizinkan membawa kendaraan masuk ke lingkungan madrasah, namun harus diperiksa
terlebih dahulu kelengkapannya diantaranya SIM, STNK, Helm pengaman SNI, Lampu
utama/lampus sent/lampu belakang, kaca spion harus dua buah, TNKB, ban standar,
knalpot standar, speedometer, dan lain sebagainya.
“Setelah dinyatakan memiliki kelengkapan tersebut,
dan dinyatakan sesuai setelah dilakukan pengecekan oleh guru yang ditunjuk,
siswa mengajukan surat permohonan membawa kendaraan dan parkir di lingkungan
madrasah”, pungkasnya.(LS).