Pangkalan Balai, Inmas
Pembinaan terhadap peserta didik tidak selalu
dilakukan oleh tenaga pendidik di dalam lingkungan sekolah, sesekali pihak
sekolah juga bisa mendatangkan tenaga ahli dari luar lingkungan sekolah.
Seperti halnya yang dilakukan oleh MAN Pangkalan Balai (manpaba) dengan
mengundang beberapa instansi militer, kepolisian, kesehatan, social, pemerintah
setempat, hingga lembaga pemasyarakatan (Lapas) untuk memberikan pembinaan pada
upacara bendera setiap hari Senin.
Dalam pembinaannya Adi menyampaikan perihal
mengenai Lapas dan sejarahnya di Indonesia. Menurutnya, Lapas adalah singkatan
dari Lembaga Pemasyarakata, sebelum tahun 1984 namanya adalah Penjara. Penjara
ini untuk menjerahkan orang-orang yang melanggar hokum, dipaksa dikurung
didalam penjara agar sadar atas kesalahannya, ujarnya.
Sejalan dengan perkembangan zaman, diera sekarang
ini ada hukum tentang Hak Asasi Manusia (HAM), maka penjara ini sekarang
diganti dengan nama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), jelasnya.
Lapas memiliki wewenang dan tanggung jawab lanjut
Adi, yakni sebagai wahana pembinaan bagi para nara pidana, tentunya dengan memperhatikan
kategori umur, untuk yang beurmur di atas 20 tahun masuk dalam kategori Lapas
Umum, dan yang berumur di atas 6 tahun kategori Lapas anak, tandasnya.
Adi juga mengingatkan kepada seluruh siswa agar
tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, seperti kekerasan, pencurian, dan
lain sebagainya, karena tindakan tersebut akan berurusan dengan pihak berwajib
dan pada akhirnya akan dijebloskan kedalam Lapas, tutup Adi.
Sementara itu Kepala Manpaba Hazdi, S. Pd melalui
Waka Humas Drs. Moh. Affan menyambut baik kesediaan Lapas Kelas III Banyuasin
memberikan pembinaan kepada warga manpaba, dengan pembinaan ini setidaknya
siswa mengetahui akan keberadaan lapas dan fungsinya di Banyuasin ini.(LS).