Pangkalan
Balai, Humas.
Ujian Nasional (UN) yang akan digelar senin 15 April
mendatang, tinggal menghitung hari. Sistem pelaksanaan ujian yang mengalami
perubahan dari tahun lalu ini, membuat sekolah penyelenggara harus bekerja
ekstra, karena hal ini menyangkut masa depan siswa terutama siswa manpaba,
ketidaklulusan siswa tidak semata-mata ditentukan oleh factor materi UN, namun
juga da factor teknis seperti penggunaan alat ujian yang tidak sesuai, dan
kelalaian pengawas ruang ujian.
Guna mengantisipasi kelalaian para pengawas ruang ujian
ini, hari Rabu (10/4) kemarin seluruh pengawas ruangan UN yang bertugas di MAN
Pangkalan Balai, diantaranya dewan guru dari beberapa madrasah aliyah swasta
dan guru manpaba mengikuti rapat pengawas yang dilaksanakan di ruangan
multimedia.
Untuk sistem pengawasan tahun ini manpaba menggunakan sistem
silang murni, semua pengawas ruang UN di manpaba merupakan dewan guru dari
beberapa madrasah aliyah diantaranya MA Qodratullah, MA Sabilul Hasanah, dan MA
Nurul Iman.
Kepala Madrasah dalam pengarahannya menyampaikan beberapa
hal berkaitan dengan pengawas berdasarkan POS UN yang dikeluarkan oleh BNSP
diantaranya, Ketika Sebelum UN dimulai, pengawas Empat
puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di
lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN. Pengawas ruang menerima penjelasan
dan pengarahan dari ketua penyelenggara UN. Pengawas ruang menerima bahan UN
yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita
acara pelaksanaan UN. Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan
baik (masih tersegel).
Ketika Pelaksanaan UN Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20
menit sebelum waktu pelaksanaan untuk melakukan secara berurutan memeriksa
kesiapan ruang ujian, mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang dengan
menunjukkan kartu peserta UN dan meletakkan tas di bagian depan serta menempati
tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan, memeriksa dan
memastikan setiap peserta UN hanya membawa bulpen, pensil, penghapus, penajam
pensil, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing, memeriksa
dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka
amplop soal, disaksikan oleh peserta ujian, membacakan tata tertib UN, membagikan
naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup
(terbalik), memberikan kesempatan kepada peserta UN untuk mengecek kelengkapan
soal, mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang
tersedia di halaman 1 (satu) naskah soal dan LJUN sebelum dipisahkan, mewajibkan
peserta ujian untuk memisahkan LJUN dengan naskah, mewajibkan peserta ujian
untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar, memastikan
peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta, dan
memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir.
Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN mempersilakan
peserta UN untuk berhenti mengerjakan soal, mempersilakan peserta UN meletakkan
naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi, mengumpulkan LJUN dan naskah
soal UN, menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah peserta UN, mempersilakan
peserta UN meninggalkan ruang ujian, menyusun secara urut LJUN dari nomor
peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu
lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian
ditutup dan dilem serta ditandatangani oleh pengawas ruang UN di dalam ruang
ujian.
Tugas Pengawas Ruangan hari itu selesai ketika Pengawas
Ruang UN menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, serta
naskah soal UN kepada Penyelenggara UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan
Kesetaraan disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar
berita acara pelaksanaan UN, jelas Hazdi.(LS).