Pangkalan Balai – Humas.
Kedisiplinan dalam bekerja merupakan salah satu
kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang pegawai negeri sipil (PNS),
sehingga pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang
disiplin pegawai negeri sipil. Berkaitan dengan pelaksanaan PP 53 ini di MAN
Pangkalan Balai hari ini Kamis (31/1) Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag
Sumsel Drs H M Riduan MM menggelar sosialisasi peraturan pemerintah tersebut di
ruang guru MAN Pangkalan Balai.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala
Kemenag Banyuasin, Kasubag TU Kemenag Banyuasin, Kasi Mapenda, Pengawas
Madrasah, kepala madrasah, dan dewan guru serta pegawai negeri sipil di satuan
kerja MAN Pangkalan Balai maupun MTs N Betung.
Kepala MAN Pangkalan Balai Hazdi S Pd selaku tuan
rumah dalam pelaksanaan kegiatan ini dalam sambutannya menyampaikan kepada
seluruh peserta agar mengikuti sosialisasi ini sebaik-baiknya, sosialisasi ini
perlu dilakukan agar tidak terjadi kesenjangan dalam pelaksanaan tugas kita
sebagai PNS, jelasnya.
“Dalam pelaksanaan peraturan disiplin PNS ini,
kepada Bapak/Ibu guru silahkan tanyakan hal-hal yang belum jelas
sejelas-jelasnya”, tutup Hazdi.
Sementara itu kepala kantor kemenag Banyuasin Dra H
A Zainuri dalam pengarahannya mengatakan bahwa PP 53 ini sudah 3 tahun
berjalan, namun kita perlu mensosialisasikan ini sebagai pedoman bagi PNS. Saya
mengajak untuk mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dan juga sharing
mengenai pemahaman PP 53 ini, paparnya.
Kasubag TU Kemenag Sumsel Drs H M Riduan MM sebelum
memberikan materi PP 53 ini mengajak seluruh peserta yang hadir untuk
berilustrasi mengenai keadaan orang-orang yang berada disekeliling kita, yang
memiliki berbagai macam profesi, mulai dari pedagang buruh dan kita sebagai
PNS, ungkapnya.
“Kita patut bersyukur, karena sebagai PNS kita
mendapatkan gaji yang sudah pasti setiap bulannya, sementara mereka sebagai
buruh, pedagang, belum tentu apakah hari ini mereka mendapat rezeki atau tidak,
mari kita renungkan”, ajak riduan.
Riduan mengatakan bahwa di kementerian agama
Indonesia tahun ini 162 orang diberhentikan dari PNS, 3 diantaranya di kemenag
Sumsel, karena pelanggaran PP 53 ini. Sebentar lagi kita juga akan mengevaluasi
rekab absen di jajaran kemenag Sumsel, dan absen yang bermasalah akan kita
panggil, tambahnya.
Dalam sosialisasi peraturan pemerintah ini, Kabag
TU Kemenag Sumsel ini menjelaskan satu demi satu pasal-pasal yang terdapat
dalam peraturan kedisiplinan abdi negara tersebut. Begitu juga dengan peserta
begitu semangat mengikuti sosialisasi ini.(LS).