Selamat datang di Madrasah Aliyah Negeri Pangkalan Balai * * * * Manpaba meraih peringkat pertama Madrasah Sehat Tingkat Provinsi dan Peringkat Kedua Lomba Satker Open Source Award (SOSA) 2013 tingkat Provinsi Sumatera Selatan * * * Selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1435 H

Jumat, Februari 01, 2013

MANPABA SOSIALISASIKAN PP 53

Do you want to share?

Do you like this story?



Pangkalan Balai – Humas.
Kedisiplinan dalam bekerja merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang pegawai negeri sipil (PNS), sehingga pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Berkaitan dengan pelaksanaan PP 53 ini di MAN Pangkalan Balai hari ini Kamis (31/1) Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Sumsel Drs H M Riduan MM menggelar sosialisasi peraturan pemerintah tersebut di ruang guru MAN Pangkalan Balai.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Kemenag Banyuasin, Kasubag TU Kemenag Banyuasin, Kasi Mapenda, Pengawas Madrasah, kepala madrasah, dan dewan guru serta pegawai negeri sipil di satuan kerja MAN Pangkalan Balai maupun MTs N Betung.
Kepala MAN Pangkalan Balai Hazdi S Pd selaku tuan rumah dalam pelaksanaan kegiatan ini dalam sambutannya menyampaikan kepada seluruh peserta agar mengikuti sosialisasi ini sebaik-baiknya, sosialisasi ini perlu dilakukan agar tidak terjadi kesenjangan dalam pelaksanaan tugas kita sebagai PNS, jelasnya.
“Dalam pelaksanaan peraturan disiplin PNS ini, kepada Bapak/Ibu guru silahkan tanyakan hal-hal yang belum jelas sejelas-jelasnya”, tutup Hazdi.
Sementara itu kepala kantor kemenag Banyuasin Dra H A Zainuri dalam pengarahannya mengatakan bahwa PP 53 ini sudah 3 tahun berjalan, namun kita perlu mensosialisasikan ini sebagai pedoman bagi PNS. Saya mengajak untuk mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dan juga sharing mengenai pemahaman PP 53 ini, paparnya.
Kasubag TU Kemenag Sumsel Drs H M Riduan MM sebelum memberikan materi PP 53 ini mengajak seluruh peserta yang hadir untuk berilustrasi mengenai keadaan orang-orang yang berada disekeliling kita, yang memiliki berbagai macam profesi, mulai dari pedagang buruh dan kita sebagai PNS, ungkapnya.
“Kita patut bersyukur, karena sebagai PNS kita mendapatkan gaji yang sudah pasti setiap bulannya, sementara mereka sebagai buruh, pedagang, belum tentu apakah hari ini mereka mendapat rezeki atau tidak, mari kita renungkan”, ajak riduan.
Riduan mengatakan bahwa di kementerian agama Indonesia tahun ini 162 orang diberhentikan dari PNS, 3 diantaranya di kemenag Sumsel, karena pelanggaran PP 53 ini. Sebentar lagi kita juga akan mengevaluasi rekab absen di jajaran kemenag Sumsel, dan absen yang bermasalah akan kita panggil, tambahnya.
Dalam sosialisasi peraturan pemerintah ini, Kabag TU Kemenag Sumsel ini menjelaskan satu demi satu pasal-pasal yang terdapat dalam peraturan kedisiplinan abdi negara tersebut. Begitu juga dengan peserta begitu semangat mengikuti sosialisasi ini.(LS).