Pangkalan
Balai – Humas.
Setelah
dinyatakan menjadi warga madrasah, maka peserta didik harus mematuhi hak dan
kewajiban yang berlaku di dalamnya. Hak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan
dan kewajiban untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam pelayanan pendidikan
tersebut.
Peraturan
yang berlaku dalam suatu penyelenggara pendidikan biasanya dikemas dalam tata
tertib. Hal inilah yang menjadi pokok permasalahan yang disampaikan oleh Hj
Rozalia S Ag ketika memaparkan materi MOS dihadapan 225 orang peserta MOS
diruang kelas pada pukul 10.30 WIB kemarin.
Dalam paparannya Hj Rozalina S Ag ini menyampaikan hal-hal yang berkaitan
dengan kewajiban siswa, hak-hak siswa, tata tertib siswa, pembinaan siswa, dan
kegiatan siswa di madrasah. Dan satu hal yang sangat penting adalah semua siswa
madrasah wajib ikuti peraturan dan aturan yang berlaku di madrasah ini, dengan
konsekuensi ada reward dan ada funishment, ungkap Waka Kesiswaan ini.(LS).